Keadilan Tidak Boleh Menunggu Terlalu Lama - Maung & Rajawali KPK Harus Segera Selesaikan Kasus Mempawah dan Ria Norsan

 
Jumat, 02 Okt 2026  21:13

"Kami memahami KPK membutuhkan ketelitian. Menghitung kerugian negara memang harus akurat. Namun ketelitian tidak boleh dijadikan alasan untuk kelambatan yang berlarut-larut.

Sudah setahun, tersangka masih bebas bergerak, berkas belum selesai, dan status pihak yang diduga berperan lebih besar belum terang. Ini bukan sekadar proses yang lama — ini adalah keadilan yang tertunda," ujar Hadysa Prana. Minggu (03/10/26). 

"Pasal 21 KUHAP ada untuk digunakan. Jika syarat penahanan belum terpenuhi, jelaskan secara terbuka kepada publik apa yang masih kurang. Jika sudah terpenuhi, mengapa belum dilaksanakan? Jangan biarkan rakyat menebak-nebak. Keterbukaan adalah bagian dari kepercayaan publik," tambahnya.

"Kami tidak menuduh siapa pun bersalah sebelum ada putusan hakim. Tapi kami menuntut kepastian. Apakah Ria Norsan akan tetap saksi atau akan ditingkatkan statusnya? Apakah tiga tersangka akan segera ditahan atau tidak? Publik berhak atas jawaban yang jelas, bukan sekadar kalimat `masih berproses` yang diulang berbulan-bulan," tegasnya.

"KPK adalah lembaga yang diberi mandat besar oleh rakyat. Mandat itu bukan untuk ditunda-tunda, melainkan untuk dilaksanakan dengan tegas dan adil. Jangan sampai rakyat beranggapan bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Tunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, tanpa pandang bulu," pungkas Hadysa Prana.

DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU:

Pasal 21 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981): Penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana jika ada dua alat bukti yang cukup dan alasan yang patut diduga bahwa ia akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan tidak menunggu selesainya penghitungan kerugian negara.

UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 4 huruf a: KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, tanpa memandang jabatan atau kedudukan.

UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK — Pasal 7 ayat (1): Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat mandiri, bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Berita Terkait
Selengkapnya