Kebiasaan Bakar Lahan Harus Dihentikan — RAJAWALI Sekadau: Tanggung Jawab Menjaga Alam Milik Kita Semua
Secara hukum, membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran berat yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan terbaru:
Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo. Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Setiap orang dilarang membakar hutan dan/atau lahan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 187 KUHP — Membakar bangunan, hutan, atau kebun yang dapat membahayakan orang lain atau harta benda orang lain juga diancam dengan pidana penjara.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kebakaran — Setiap orang wajib menjaga keamanan dan keselamatan dari bahaya kebakaran, serta dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran.
Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan — Menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan tanpa izin dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
*Seruan dan Himbauan RAJAWALI Kalbar*
Ketua DPD RAJAWALI Kalbar, Heri, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan kesadaran masyarakat.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti membakar lahan secara sengaja — baik perorangan, kelompok, maupun perusahaan.
Namun di sisi lain, kita semua sebagai masyarakat juga punya tanggung jawab untuk menjaga lingkungan tetap sehat dan aman dari kerusakan, bukan hanya di Sekadau, tapi di seluruh Kalbar dan Indonesia." Imbuhnya