Tiga Catatan Hitam PT Joglo Multi Ayu Terbongkar, Maung Desak APH Usut Tuntas

 
Kamis, 14 Mei 2026  14:12

"Aspek Hukum & Pasal yang Dilanggar"

MAUNG menegaskan bahwa rangkaian peristiwa ini telah memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No.5 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pasal-pasal yang jelas dilanggar:

1. Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 KUHP: Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 20 tahun.

2. Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023: Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berakibat pada kerugian negara.

3. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama atau berjamaah antara pejabat, panitia pengadaan, dan pihak penyedia barang/jasa.

4. Pasal 78 UU No.5 Tahun 2014: Larangan tegas memberikan pekerjaan kepada penyedia barang/jasa yang sedang atau pernah dikenai sanksi daftar hitam (blacklist), pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

5. Pasal 167 KUHP Baru: Perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang merugikan kepentingan umum atau negara.

MAUNG secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum yakni Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepolisian Daerah Kalbar, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan:

Berita Terkait
Selengkapnya