Kembalinya Ibrahim Menjalankan Tugas Kades Air Solok Batu Dipertanyakan, Administrasi Pengakhiran Plt Jadi Sorotan

Ibrahim kades Air Solok Batu Banyuasin
Kamis, 13 Agu 2026  14:59

Banyuasin, AliansiNews.id. 

Kembalinya Ibrahim menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, setelah menjalani pidana dan memperoleh pembebasan bersyarat, kini menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut bukan semata-mata terkait status hukum Ibrahim, tetapi lebih kepada tertib administrasi pemerintahan desa, khususnya mengenai dasar hukum dan keputusan administratif yang menjadi landasan berakhirnya kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Air Solok Batu serta pengembalian kewenangan kepada Ibrahim.

Ketua DPD BPAN LAI Sumsel, Syamsuddin Djoesman, mengatakan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Yang perlu diperjelas bukan hanya soal status hukum Ibrahim, tetapi apakah sudah ada keputusan administratif yang secara resmi mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Kepala Desa Air Solok Batu,” ujar Syamsuddin.

Berdasarkan informasi dalam pemberitaan sebelumnya, Ibrahim pernah menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 276/Pid.B/2024/PN Pkb. Dalam perkara tersebut, Ibrahim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Setelah menjalani masa pidana, Ibrahim kemudian memperoleh pembebasan bersyarat.

Namun, menurut Syamsuddin, pembebasan bersyarat perlu dibedakan dengan persoalan kewenangan administratif seseorang dalam menjalankan jabatan Kepala Desa.

Berita Terkait
Selengkapnya