Kembalinya Ibrahim Menjalankan Tugas Kades Air Solok Batu Dipertanyakan, Administrasi Pengakhiran Plt Jadi Sorotan

Ibrahim kades Air Solok Batu Banyuasin
Kamis, 13 Agu 2026  14:59

“Pembebasan bersyarat merupakan bagian dari pelaksanaan pidana. Sementara kewenangan menjalankan pemerintahan desa merupakan persoalan administrasi pemerintahan. Karena itu, perlu dilihat apakah ada keputusan resmi yang menjadi dasar pengaktifan kembali Ibrahim,” katanya.

Dokumen Mediasi 16 Juli 2026 Jadi Sorotan

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah adanya Berita Acara Mediasi tertanggal 16 Juli 2026 yang berkaitan dengan perselisihan antara Sugeng dan Jamal mengenai kesalahan pemetikan buah kelapa.

Mediasi tersebut disebut berlangsung di Kantor Desa Air Solok Batu sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada bagian akhir dokumen tercantum keterangan:

“Mengetahui, Kepala Desa Air Solok Batu”

dengan nama Ibrahim.

Dokumen tersebut juga terlihat memuat tanda tangan dan cap/stempel yang secara visual menunjukkan atribut Pemerintah Desa Air Solok Batu.

Keberadaan dokumen tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pada 16 Juli 2026 nama Ibrahim dicantumkan dalam kapasitas sebagai Kepala Desa Air Solok Batu dalam kegiatan mediasi masyarakat.

Berita Terkait
Selengkapnya