Selundupkan emas 4,2 Kg di pakaian dalam, 2 perempuan WN Tiongkok dibekuk di YIA

Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah mengungkap penyelundupan emas, Senin 19 Oktober 2026.
Selasa, 20 Okt 2026  10:00

Petugas Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan dugaan penyelundupan emas seberat 4,2 kilogram dengan nilai hampir Rp 11 miliar melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dua perempuan warga negara Tiongkok diamankan setelah kedapatan menyembunyikan padatan yang diduga emas pada tubuh dan pakaian dalam mereka.

Kedua perempuan tersebut hendak meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan pesawat Scoot dengan nomor penerbangan TR 249, Minggu (18/10/2026).

Petugas menduga barang berharga tersebut akan dibawa ke luar negeri tanpa pemberitahuan pabean sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan kepabeanan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, menjelaskan, penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas dua calon penumpang tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial CSW dan JP sebelum keberangkatan pesawat. 

"Saat pemeriksaan terhadap penumpang berinisial CSW, petugas menemukan padatan yang diduga emas seberat 2.131 gram di dalam pakaian dalam yang dikenakannya. Sementara itu, penumpang berinisial JP kedapatan membawa 2.135 gram padatan serupa yang disembunyikan pada tubuhnya," ujar Agus, Senin (19/10/2026).

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dengan berat keseluruhan mencapai 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram.

Nilai barang yang diduga hendak diselundupkan itu diperkirakan mendekati Rp 11 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan negara dari bea keluar yang terancam tidak terpungut mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.

Berita Terkait
Selengkapnya