Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Tingkatkan Sinergitas Melalui Sambang Kamtibmas di Parungpanjang
Kamis, 27 Nov 2025 13:55
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas.
Atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tanpa payung hukum yang jelas. Modus tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center (021) 110 yang melayani pengaduan selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
(Yogi /Humas polres Bogor)
Berita Terkait
Terkini
Kamis, 04 Jun 2026 14:17
Kamis, 04 Jun 2026 11:49
Kamis, 04 Jun 2026 09:11
Rabu, 03 Jun 2026 23:25
Rabu, 03 Jun 2026 22:38