Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam Tinggi

Mapolres Oku Selatan
Senin, 11 Mei 2026  14:34

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa Polres OKU Selatan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok dan pegunungan.

“Petugas bergerak tengah malam menuju Kisam Tinggi berdasarkan informasi masyarakat. Fakta bahwa tersangka berasal dari Jawa Timur namun beroperasi di wilayah ini menjadi perhatian serius kami dalam pengembangan jaringan pemasok maupun jalur distribusi narkotika,” tegas AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan jajaran Polda Sumsel dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika hingga ke daerah terpencil.

“Polda Sumsel terus memperkuat langkah preventif dan represif terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika, termasuk di wilayah pedalaman dan pegunungan. Informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba.(Hanny**)

Berita Terkait
Selengkapnya