Warga Menyorot, Media Ungkap Bukti — MAUNG: Pembiaran Narkoba di Hiburan Bukan Hal Biasa, Sanksi Harus Berat
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku: Pasal 11 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa setiap orang yang memfasilitasi, menyediakan tempat, atau membiarkan penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan pidana berat.
Selain itu, Pasal 16 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Perizinan Usaha mengatur bahwa izin usaha wajib dicabut jika pemegang izin melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Begitu pula Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Pengelolaan Tempat Hiburan, yang mewajibkan pengelola menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Semua aturan itu ada, jelas, dan mengikat — tinggal ditegakkan!" urainya.
Kami mendesak dengan tegas kepada Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta seluruh Aparat Penegak Hukum:
"Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh dan pantau terus ke seluruh tempat hiburan yang diduga bermasalah, amankan bukti, dan bagi yang terbukti melanggar — segera cabut izin usahanya, berikan sanksi administratif maupun pidana seberat-beratnya.
Jangan hanya memberi peringatan, jangan hanya menutup sementara, lalu dibuka lagi seperti biasa. Itu tidak akan memberi efek jera.
Cabut izinnya, hentikan operasinya, proses pemilik dan pengelolanya secara hukum. Baru kemudian orang lain akan sadar bahwa hukum itu benar-benar berlaku," serunya.
Kami juga mendukung sepenuhnya aspirasi warga: penertiban itu diperlukan, penutupan mutlak bagi yang terbukti melanggar. "Tapi penertiban harus berjalan adil, tegas, dan menyeluruh.
Jangan ada yang dikasihani, jangan ada yang dikecualikan. Kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda Pontianak jauh lebih mahal daripada keuntungan bisnis apa pun," tambahnya.