Dugaan Permainan Tender di Pemkot Lubuklinggau, Sejumlah Paket Proyek Diduga Bermasalah
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya paket pekerjaan yang tidak dilakukan klarifikasi terhadap harga satuan timpang. Padahal terdapat item pekerjaan dengan nilai penawaran lebih dari 110 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pada sejumlah paket proyek, Pokja disebut tidak melakukan pengecekan rinci terhadap harga satuan dan hanya melihat total nilai penawaran secara keseluruhan.
Temuan paling serius muncul dari indikasi rincian HPS yang diduga diketahui peserta tender. Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat kemiripan harga satuan penawaran dengan rincian HPS pada beberapa paket pekerjaan.
BPK mencatat adanya kesamaan item penawaran dalam jumlah signifikan pada sejumlah proyek, di antaranya:
* Peningkatan Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba
* Peningkatan Jalan Cianjur Kelurahan Ponorogo
* Peningkatan Jalan Suhada Kelurahan Batu Urip
Kondisi itu dinilai berpotensi mencederai prinsip persaingan usaha sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam regulasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa rincian HPS bersifat rahasia dan wajib dijaga untuk mencegah penyimpangan dalam proses pengadaan.
Temuan tersebut mengakibatkan tujuan pengadaan pemerintah untuk memperoleh barang dan jasa berkualitas dengan harga wajar berisiko tidak tercapai. Selain itu, Pemkot Lubuklinggau juga dinilai berpotensi kehilangan kesempatan mendapatkan harga penawaran yang kompetitif.
BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan kurang cermatnya pejabat pengadaan dan Pokja Pemilihan dalam melaksanakan evaluasi tender sesuai ketentuan yang berlaku.