Kerugian Negara Rp223,6 Miliar, DPW Rajawali Banten: KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi bank bjb Secara Transparan

 
Selasa, 06 Okt 2026  15:12

"Kami meminta KPK mengusut kasus ini secara tuntas, menyeluruh, dan transparan kepada publik. Telusuri aliran dana tersebut dari hulu ke hilir — dari proses pengadaan, pembayaran, hingga ke pihak-pihak yang menerima keuntungan secara tidak wajar.

Jangan berhenti pada penahanan empat orang saja. Pastikan semua pihak yang terlibat, yang mengetahui, dan yang diuntungkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.

"Khususnya terkait salah satu tersangka yang belum ditahan, kami berharap ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apakah ada kendala hukum atau pertimbangan tertentu? Informasi itu wajib disampaikan secara terbuka. Keadilan harus terlihat berjalan adil di mata masyarakat," tambahnya.

"Kasus ini harus menghasilkan efek jera yang nyata. Bukan sekadar proses hukum yang berjalan lama lalu berakhir dengan vonis ringan. Rakyat ingin melihat bahwa merugikan keuangan negara sebesar itu ada harganya. Semua dokumen, temuan, dan perkembangan penyidikan harus terbuka. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," pungkas H. Ahmad Iwan Dahlan.

DASAR HUKUM:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp500 juta.

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 424: Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Informasi mengenai kebijakan, rencana, dan kegiatan yang berdampak pada kepentingan luas, termasuk perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyangkut dana publik, wajib disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Berita Terkait
Selengkapnya