Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi-Fraksi Beri Catatan terhadap Perubahan APBD 2026

 
Rabu, 23 Sep 2026  05:22

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat, 4 September 2026.

Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Pandangan umum fraksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda. Melalui forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan catatan, masukan, pertanyaan, serta rekomendasi terhadap arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Fraksi Gerindra Soroti Efisiensi Belanja dan Hak ASN

Fraksi Gerindra melalui Hera Iskandar, S.E., memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta jajaran teknokrat yang terlibat dalam penyusunan perubahan APBD 2026.

Fraksi Gerindra menilai perubahan APBD harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi ruang fiskal daerah yang terbatas serta dinamika hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Salah satu perhatian yang disampaikan adalah strategi pengelolaan likuiditas daerah, termasuk wacana penundaan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen.

Berita Terkait
Selengkapnya