KPK tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait suap dana hibah pokmas
Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat orang tersangka lainnya. Keempatnya juga merupakan pihak pemberi, yakni Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK) selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Sebagai informasi, pada kasus ini KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.