Warga Pemalang jalan kaki Tegal-Jakarta demi cari keadilan untuk anak
Dalam perjuangannya, Johan juga mengacu pada hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ia juga menyebut Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bagi Johan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dirinya dan anaknya. Ia ingin mendapatkan jawaban mengenai sejauh mana masyarakat kecil memiliki ruang untuk memperoleh keadilan ketika menghadapi persoalan dengan institusi negara.
Perjuangan Johan mencari keadilan ternyata bukan kali pertama. Ia mengaku pernah mengalami persoalan ketika mengikuti seleksi calon bintara gelombang II tahun 2003.
Johan mengatakan saat itu dirinya dinyatakan lulus sebagai calon bintara di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 24 Juli 2003.
Namun, ia kemudian tidak diikutsertakan dalam pelantikan calon siswa secaba karena persoalan ijazah.
Menurut Johan, dirinya diminta menunjukkan ijazah asli SD, SMP dan SMA. Persoalan muncul karena ijazah asli miliknya hilang ketika berada di Ambon saat ia dalam perjalanan mencari pekerjaan ke Jayapura.
Johan mengaku kemudian dipanggil seorang pejabat kepolisian dan diminta menandatangani surat pengunduran diri.
Ia menyebut saat itu dirinya mendapat tekanan dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat sebelum menandatangani surat tersebut.