Polisi lamban tangani temuan ratusan senjata, pihak sekolah ngadu ke Gubernur dan KPAI
Menurut Pramono, keberadaan senjata di lingkungan pendidikan merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan, serta harus ditindak dan diusut tuntas sesuai hukum.
Pramono menegaskan sekolah tidak boleh menjadi tempat penyimpanan senjata api maupun benda sejenis.
Menurutnya, dunia pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi peserta didik dan seluruh warga sekolah.
“Sangat tidak boleh, karena di dunia pendidikan, yang seperti ini tidak boleh terjadi,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Pemerintah juga mendukung penerapan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Pemerintah DKI memberikan dukungan sepenuhnya untuk diambil tindakan yang setegas-tegasnya untuk persoalan ini,” kata Pramono.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung.