Aliansi Indonesia laporkan dugaan TPPO yang menimpa warga Sukabumi

 
Jumat, 26 Jun 2026  17:17

Jika praktik PMI ilegal ini juga melibatkan unsur eksploitasi, penipuan, atau perbudakan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

Bekerja tanpa digaji, menurut Ruswandi, masuk unsur ekspolitasi. Sedangkan mempekerjakan sebagai ART tidak sesuai yang dijanjikan untuk bekerja di katering, menurutnya dapat masuk unsur penipuan.

Berita Terkait
Selengkapnya