Pesangon 'Dikebiri' Dua Mantan Wartawan Gugat Sumeks
Sementara dari pihak penggugat, Zulhanan dan Edward Desmamora dengan dua kuasa hukum mereka, Sihat Judin SH MH dan M Daud Dahlan SH MH, telah datang sejak pukul 09.00 WIB sesuai jadwal yang diberikan pihak PN Palembang.
‘’Kita tidak tahu apa penyebab pihak Sumeks tidak datang , kita tunggu saja minggu depan sidang lagi,’’ kata salah saeorang pengacara pengugat, M Daud Dahlan saat keluar ruang sidang.
Mengapa 2 wartawan senior itu menggugat tempat mereka bekerja?

Menurut Sihat Judin, pengacara mereka yang juga mantan wartawan senior Sumeks, masalahnya kedua wartawan itu telah di-PHK secara sepihak oleh managemen PT CBS dan uang pesangon yang diberikan tidak sesuai peraturan berlaku.
‘’Pihak Sumeks hanya memberikan pesangon setengah dari hak mereka yang harusnya diterima dengan dalih perusahaan merugi. Bahkan lebih parah lagi Edward yang sudah bekerja selama 18 tahun itu, gajinya masih di bawah UMP Sumatera selatan, yang hampir Rp 4 juta itu. Hal ini tentu saja melanggar peraturan ketentuan UU Cipta Kerja dan ini sudah masuk ranah pidana,’’ jelas Sihat Judin kepada wartawan.
Lebih lanjut dijelaskan Sihat, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai langkah terakhir.
Sebelumnya sudah dilakukan mediasi bipartit dan tripartit di Disnakertrans Kota Palembang dengan mediator, Mahalia Suryani, SH Ssi, MH, namun tidak menemukan kesepakatan.
Saat mediasi tripartit di Disnaker Kota Palembang, pihak PT CBS datang dengan kekuatan penuh.