Dugaan Korupsi Tasek Gemilang - Atas Instruksi Ketua Umum, Rajawali Batam: Usut Sampai ke Akar, Jangan Hanya di Permukaan
"Kami mengapresiasi langkah Kejati Kepri yang telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Namun, ini baru awal dari perjalanan panjang. Masyarakat Kepri menuntut lebih dari sekadar proses hukum yang berjalan — rakyat butuh kejelasan dan hasil yang nyata," lanjutnya.
"Rp11,913 miliar bukanlah angka yang dapat diabaikan. Itu adalah uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Bintan. Jika benar terjadi penyimpangan, maka harus ditelusuri secara menyeluruh: dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban keuangannya.
Siapa yang memutuskan? Siapa yang mengawasi pelaksanaannya? Dan ke mana saja dana tersebut mengalir? Semua pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka dan jujur," tegasnya.
"Kami meminta Kejati Kepri mengusut perkara ini sampai ke akar. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Telusuri siapa yang terlibat dalam perencanaan, siapa yang seharusnya mengawasi kualitas dan keuangan, dan siapa yang diuntungkan secara tidak wajar dari proyek ini.
Transparansi bukan sekadar prinsip kerja — itu adalah hak publik yang wajib dipenuhi. Sampaikan perkembangannya secara berkala kepada masyarakat, jangan biarkan kasus ini menghilang tanpa kabar yang jelas," tambahnya.
"Kami juga berharap proses hukum ini berjalan adil dan objektif. Praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun jangan sampai hal itu dijadikan alasan untuk menutup-nutupi fakta yang sesungguhnya. DPD RAJAWALI Batam atas arahan Ketua Umum akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik," pungkasnya.
DASAR HUKUM:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp500 juta.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 424: Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.