6 polisi jadi tersangka pengeroyokan 2 matel di Kalibata, begini kronologinya

 
Sabtu, 13 Des 2025  11:17

Setelah dua matel tewas, segerombolan orang dilaporkan datang ke TMP Kalibata dan diduga melakukan kerusuhan hingga pembakaran terhadap lapak, kios, hingga kendaraan milik masyarakat.

"Setelah itu, peristiwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.11 WIB, masih di hari yang sama, Kamis. Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian," ucap Trunoyudo.

Akibat peristiwa tersebut, sejumlah fasilitas warga mengalami kerusakan. Berdasarkan pendataan, terdapat kendaraan roda empat sebanyak empat unit, yakni taksi B 2317 SDX dengan kondisi kaca pecah, Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B 1714 RZO.

Selain itu, terdapat kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit sepeda motor yang mengalami kerusakan.

Kemudian, bangunan dan fasilitas warga berupa 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah.

Keenam anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bernama Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel tersebut akan disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.

Berita Terkait
Selengkapnya