Lampu Jalan OKI Rp3,9 Juta, Harga E-Katalog Rp1,72 Juta: Dishub Diminta Jelaskan Selisih Harga
Ketersediaan barang dalam Katalog Elektronik tidak serta-merta berarti setiap pengadaan wajib menggunakan harga katalog tanpa melihat kondisi pekerjaan. Terdapat ketentuan mengenai pengecualian e-purchasing berdasarkan aspek kebutuhan, spesifikasi, volume, waktu, lokasi, layanan, serta pertimbangan efisiensi dan efektivitas.
Namun, apabila terdapat perbedaan harga yang signifikan, dasar pemilihan metode pengadaan dan penetapan harga tetap perlu dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Publik Menunggu Klarifikasi
Sorotan terhadap pengadaan LPJU OKI pada akhirnya bukan sekadar membandingkan angka Rp3,9 juta dengan Rp1,72 juta.
Hal yang paling penting adalah memastikan apakah kedua produk tersebut benar-benar identik dan apakah terdapat komponen pekerjaan lain yang membentuk harga Rp3,9 juta.
Jika terdapat perbedaan spesifikasi atau komponen pekerjaan, penjelasan dan dokumen pendukung diharapkan dapat menerangkannya.
Sebaliknya, jika barang yang dibeli benar-benar identik dengan produk katalog dan tidak terdapat komponen tambahan yang menjelaskan selisih harga, maka perbedaan tersebut patut mendapat penjelasan lebih lanjut.
Sampai terdapat dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi, belum dapat disimpulkan telah terjadi mark-up, monopoli, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang maupun kerugian negara.
Namun, pertanyaan publik tetap sederhana: