Analisis laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, ini kata KPK

Menhut Raja Juli Antoni.
Jumat, 17 Jul 2026  01:44

Sementara Pasal 15 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengatur informasi dalam laporan gratifikasi dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Kasus HPT Kuansing

Pada sisi lain, Budi memastikan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi masih terus berjalan. KPK juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Raja Juli Antoni apabila dibutuhkan dalam penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita 12.000 dolar Singapura dan Rp 15 juta yang diduga berkaitan dengan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby seusai bertemu Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Uang itu disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal dan Asisten I Setda Kuantan Singingi Fahdiansyah.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pengumpulan dana dari ratusan anggota koperasi unit desa (KUD), penukaran uang rupiah menjadi dolar Singapura, hingga pengurusan pelepasan kawasan HPT seluas sekitar 1.828 hektare.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian uang atau amplop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Berita Terkait
Selengkapnya