Ketum Lembaga Aliansi Indonesia Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia, Irawati Joni Lubis, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas komitmen dan keseriusannya dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya, Irawati menilai penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi saat ini menunjukkan arah yang semakin tegas. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah penanganan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
"Lembaga Aliansi Indonesia memberikan dukungan penuh kepada Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus terus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip keadilan," ujar Irawati.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta seluruh institusi terkait yang terus bekerja mengungkap berbagai perkara korupsi dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas.
Menurutnya, korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Selain merugikan keuangan negara, korupsi juga menghambat pembangunan nasional serta mengikis kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, Irawati berharap semangat pemberantasan korupsi terus dijalankan secara konsisten dan tidak diskriminatif. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.