Polda Kalbar Diminta Buktikan Tak Ada yang Kebal Hukum, MAUNG Kubu Raya Ajukan Sejumlah Pertanyaan Kritis di Kasus Mangrove
Bogor - Aliansinews id. Penanganan kasus dugaan penjualan dan alihfungsi lahan hutan mangrove seluas sekitar 400 hektar di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang kini ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, terus menjadi sorotan tajam berbagai elemen masyarakat dan organisasi pengawas.
Sekretaris Jenderal RAJAWALI dalam pernyataan resminya menegaskan, aparat penegak hukum harus mampu membuktikan bahwa di negara ini tidak ada satu pun orang yang kebal hukum, tidak peduli seberapa tinggi jabatan atau seberapa kuat pengaruh dan kekuasaan yang dimiliki seseorang.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana di lapangan. Kami mendesak Polda Kalbar menelusuri sampai ke pihak yang memberi perintah, yang mengatur transaksi, dan yang menikmati keuntungan terbesar.
Aparat harus berani, jangan sampai ada pihak tertentu yang sengaja dilindungi atau kasus ini diputar haluan agar pelaku utama lolos dari jerat hukum,” tegas Sekjen RAJAWALI.
Ia mengingatkan, hutan bakau bukan sekadar aset yang bisa diperjualbelikan seenaknya, melainkan benteng pertahanan alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi dan bencana, serta menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga. Penjarahan lahan ini merupakan kejahatan ganda: merugikan negara dan sekaligus menghancurkan masa depan lingkungan hidup.
Sikap tegas ini sejalan dengan pandangan MAUNG Kubu Raya, yang terus mengawasi setiap langkah penyidikan. Organisasi ini menyambut baik proses hukum yang berjalan, namun menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis yang menuntut jawaban jelas dan transparan dari aparat serta pihak terkait .
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan utama yang diajukan MAUNG Kubu Raya:
1. Siapa saja pihak di balik layar yang mengatur proses pelepasan dan penjualan lahan kawasan lindung ini, dan apakah penyidik sudah memanggil semua pihak yang tercantum dalam dokumen transaksi maupun yang disebut-sebut sebagai pemberi perlindungan?