Demi lindungi ibu, mahasiswa di Medan tikam ayah kandung hingga tewas

Ilustrasi.
Sabtu, 20 Des 2025  12:31

Kini, OMH harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum.

Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Berita Terkait
Selengkapnya