Demi lindungi ibu, mahasiswa di Medan tikam ayah kandung hingga tewas
Ilustrasi.
Sabtu, 20 Des 2025 12:31
Kini, OMH harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum.
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
Terkini
Sabtu, 09 Mei 2026 22:21
Sabtu, 09 Mei 2026 22:14
Sabtu, 09 Mei 2026 19:51
Sabtu, 09 Mei 2026 19:13
Sabtu, 09 Mei 2026 14:32