Sorotan Justru Berujung Pelaporan Wartawan — DPN RAJAWALI: Oknum Anggota DPR RI Tak Boleh Jadi Tameng 

 
Senin, 31 Agu 2026  21:44

Jika belum, jelaskan secara terbuka hambatan apa yang dihadapi. Keterbukaan adalah bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum yang berkeadilan."

*Desakan Kejagung Intervensi, Jamin Ruang Kebebasan Pers*

Secara khusus, DPN RAJAWALI meminta Jaksa Agung RI untuk segera memberikan arahan dan mengawasi langsung proses hukum di Kejati Kalbar.

"Pastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan bebas dari pengaruh kekuasaan lokal. Keterlibatan Oknum Anggota DPR RI dalam dugaan korupsi bukan hal biasa, sehingga penanganannya harus menjadi perhatian khusus agar tidak menggerus kepercayaan publik," tegas Krista.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Masyarakat berhak mengetahui fakta, dan jurnalis berhak menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa rasa takut dilaporkan hanya karena mengungkap kebenaran.

"Hukum berlaku sama untuk setiap warga negara, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun kekuasaan. Jika perkara ini dibiarkan tertutup dan tidak berjalan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin tergerus. DPN RAJAWALI akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas dan transparan," ujarnya.

 *Landasan Hukum yang Dijadikan Acuan*

Perkara ini berkaitan langsung dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan:
 

Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) — ancaman pidana 4–20 tahun atau seumur hidup.

Berita Terkait
Selengkapnya