Diduga Langgar UU Pelayaran, Parkir Liar Tongkang Batubara Sebabkan Longsor di Lalan
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga mengatur sanksi bagi pelanggaran di sektor transportasi sungai. Sanksi bagi tongkang yang parkir sembarangan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pencabutan izin operasional, hingga sanksi pidana berupa kurungan penjara atau denda hingga puluhan juta rupiah, terlebih jika tindakan tersebut mengakibatkan gangguan fungsi alur pelayaran maupun kerusakan lingkungan.
“Ini jelas termasuk parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas sungai dan membahayakan warga,” tegas Syamsudin.
Syamsudin Djoesman menilai Dishub seharusnya lebih tegas dalam menegakkan aturan yang ada. Pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan dan setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika dibiarkan terus, ini akan menjadi preseden buruk dan seolah-olah pelanggaran hukum dianggap hal yang biasa,” tandasnya. (Tri sutrisno)