Ancam Jurnalis Pakai Sajam, Aparat Harus Tindak Tegas Pemilik PETI Malik Af, Ison, dan Timbul Regar!

 
Rabu, 03 Jun 2026  22:11

Tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam ini jelas merupakan pelanggaran hukum pidana sekaligus bentuk nyata pembungkaman terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas insiden yang membahayakan nyawa ini, perwakilan jurnalis dan masyarakat peduli lingkungan mendesak keras agar Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau segera mengambil tindakan hukum yang tegas.

Aparat penegak hukum diminta tidak hanya menertibkan belasan rakit PETI milik Malik Af, Ison, dan Timbul Regar, tetapi juga segera menangkap oknum pelaku pengancaman bersenjata tajam tersebut demi menjamin keselamatan jurnalis serta menegakkan hukum di wilayah hukum Kuantan Singingi.

(Team)

Berita Terkait
Selengkapnya