Singapura akan gunakan seluruh instrumen hukum untuk kejar 10 perusahaan pemicu kabut asap di Indonesia

Singapore Flyer dan gedung-gedung komersial diselimuti kabut asap di kawasan Marina Bay, Singapura. (REUTERS/Ore Huiying)
Senin, 19 Okt 2026  17:18

“Kami akan terus menindaklanjuti masalah ini selama diperlukan,” katanya.

Singapura terbitkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan pemerintah akan menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tiga perusahaan tambahan di Indonesia, yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Ketiganya dikaitkan dengan kebakaran di Kalimantan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap di Singapura.

Dengan tambahan tersebut, total perusahaan yang menerima pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura menjadi 10 perusahaan.

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengumumkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan lain di Indonesia.

Shanmugam mengatakan pemerintah Singapura tidak hanya akan memeriksa perusahaan pemegang konsesi lahan, tetapi juga kelompok usaha besar dan pihak yang mengendalikan perusahaan tersebut.

“Jika terdapat keterkaitan, kami juga akan berupaya menindak kelompok usaha tersebut,” ujarnya.

Ia mencontohkan Asia Pulp and Paper (APP), yang menurut hasil penyelidikan membeli produk dari tiga perusahaan yang telah menerima pemberitahuan tindakan pencegahan dari NEA.

Berita Terkait
Selengkapnya