Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Wartawan Muara Enim mendesak Polres Muara Enim untuk segera menangkap seluruh pelaku.
Pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang bertugas dapat dijerat dengan pasal berlapis:
1. Pasal 170 KUHP Lama / Pasal 262 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang PengeroyokanAncaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika korban mengalami luka berat, ancaman naik menjadi 9 tahun penjara.
2. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang PersSetiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin wartawan mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.
3. Pasal 351 KUHP tentang PenganiayaanSebagai pasal alternatif, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Kami minta Kapolres Muara Enim memalui Polsek Semendo segera tangkap dan tahan pelakunya. Jangan sampai ada kesan pelaku kekerasan terhadap wartawan dibiarkan," ujar salah seorang rekan wartawan yang mendampingi korban melapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Muara Enim masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait identitas para terduga pelaku. Sementara pihak pelaksana proyek Provinsi yang diduga tanpa papan proyek tersebut juga belum dapat dikonfirmasi.
Wartawan dan organisasi pers di Muara Enim menyatakan akan mengawal kasus ini hingga pelaku diproses hukum dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.