Proyek Provinsi Di Karya Nyata Tanpa Laporan Ke Unsur Pimpinan Kecamatan, Menyebabkan Terjadi Korban Pengeroyokan Seorang Jurnalis

Desa Karya Nyata Semende Darat Laut
Senin, 02 Nov 2026  11:32

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 - Kepala Desa berhak mengawasi pembangunan di desanya. Tidak ada pemberitahuan = pelanggaran terhadap kewenangan desa.

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 - Wajib papan informasi proyek dan wajib sesuai kontrak.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 47 - Wajib sesuai spesifikasi teknis. Pekerjaan manual tanpa molen melanggar Spesifikasi Bina Marga dan SNI 2847:2019.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 9 - Wajib transparansi informasi proyek yang dibiayai APBD.

Pasal 170 KUHP / Pasal 262 KUHP Baru jo. Pasal 55 KUHP - Pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh orang yang disuruh / didatangkan dari luar desa.

Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers - Menghalangi wartawan meliput.

TUNTUTAN

Kepada Kepala Dinas Perkim Muara Enim & Ibu Surya: Buka secara terang-terangan siapa PPK, siapa kontraktor, berapa nilai kontrak, dan apa isi kontrak kerja proyek jalan Karya Nyata. Jelaskan mengapa tidak ada koordinasi lanjutan setelah titik nol.
Kepada Inspektorat Muara Enim & BPK: Audit proyek ini. Cek mutu beton yang dikerjakan manual tanpa molen / batching plant.
Kepada Kapolres Muara Enim : Melalui Polsek Semendo kami minta ungkap motif pengeroyokan apa ada yang memerintakan pelaku untuk melakukan tindakan kriminal.
Kepada Bupati Muara Enim: Evaluasi Dinas Perkim yang bekerja tanpa koordinasi dengan Camat dan Kades.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Muara Enim, termasuk Ibu Surya, belum memberikan keterangan resmi. Pihak Polsek Semendo juga belum memberikan penjelasan. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers.

Penulis : EL

Berita Terkait
Selengkapnya