Sakit hati dengan biduan cantik: lamaran ditolak, video syur bertindak

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (dua kiri) didampingi jajarannya saat rilis pengungkapan kasus pornografi di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. (Dok. Antara)
Kamis, 20 Nov 2025  02:38

Pelaku ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali tanpa ada perlawanan, selanjutnya diamankan di pos bandara setempat.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya dibawa pulang ke Kota Makassar lalu ditahan di sel Polres Gowa.  

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 9, dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkait
Selengkapnya