3 Tersangka & 1 DPO di Pamekasan, DPW RAJAWALI Jatim: Telusuri Jaringan & Sumber Data Ilegal 

 
Kamis, 16 Jul 2026  13:09

Bogor - Aliansinews id. Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan menetapkan tiga orang tersangka dan menetapkan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan manipulasi administrasi kependudukan serta pelanggaran perlindungan data pribadi, Selasa (14/7/2026). 

Kasus ini menjadi sorotan tajam Dewan Pengurus Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan resmi Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, kasus bermula dari laporan polisi nomor: .../SPKT/VII/2026/SPKT-Polres Pamekasan tanggal 5 Juni 2026 atas nama pelapor HAA.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk petugas dari Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep.

Tiga tersangka yang ditetapkan berinisial EM, AH, dan AEF. AH saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, EM dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan AEF yang berprofesi sebagai pengacara mangkir dua kali panggilan dan kini resmi ditetapkan sebagai DPO.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa KTP asli, surat tanda terima, rekaman CCTV, bukti percakapan, serta tiga unit telepon genggam.

Merespons perkembangan ini, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Jawa Timur, Jatmiko, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Pamekasan mengungkap kasus ini. Namun peristiwa ini menjadi alarm keras betapa rentannya data pribadi warga bisa dibobol dan diperjualbelikan, bahkan melibatkan pihak yang seharusnya mengerti hukum dan menjunjung tinggi keadilan.

Profesi pengacara adalah pelindung hukum, bukan pelaku kejahatan data. Jika terbukti, sanksi harus setimpal tanpa memandang status atau jabatan," tegas Jatmiko.

Berita Terkait
Selengkapnya