Tergiur pesugihan, kades di Brebes gadai mobil siaga dan korupsi ratusan juta

Saefudin, Kades nonaktif Brebes, diringkus setelah 2 tahun buron.
Kamis, 20 Nov 2025  09:43

Menurut Budi, sebagian dana desa juga dipakai untuk biaya transportasi dan kegiatan lain selama tersangka berada di Purwokerto, termasuk untuk menemui beberapa orang yang disebut "pembesar".

Aset desa digadaikan ke lokalisasi

Selain terlibat pesugihan, Saefudin juga terseret kasus penggelapan aset desa. Ia diketahui menggadaikan mobil siaga milik Pemerintah Desa Kebonagung kepada pihak tertentu di sebuah kawasan lokalisasi di Kabupaten Tegal.

Mobil yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan masyarakat itu digadaikan seharga Rp 47 juta dan diduga turut digunakan dalam aktivitas tersangka selama masa pelarian.

“Ya mobil siaga digadaikan ke orang lain di lokalisasi,” kata Budi.

Setelah pemeriksaan panjang, Rabu sore Saefudin resmi ditahan dan dibawa menuju Lapas Brebes.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil siaga yang sempat digadaikan tersangka. Polres Brebes memastikan penyidikan akan terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pesugihan.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Berita Terkait
Selengkapnya