Sindikat hoaks dibongkar Polda Metro Jaya, 8 pelaku diringkus
"Saat ini, secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi project, pembuat konten, penyebar konten, peningkatan komentar, pengelola, hingga pemilik akun semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan," kata Iman Imanuddin.
Sita perangkat elektronik
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa, 11 unit telepon seluler, dua unit laptop, satu unit iPad, dua flashdisk berisi konten yang diduga melanggar hukum, dan uang tunai sebesar Rp 220 juta.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana serta jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyebaran hoaks dan provokasi di media sosial.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.