Malam Hari Masih Beroperasi, Maung Kubu Raya: Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Wajib Dijaga
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kubu Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait mekanisme penggunaan drum, pipa, maupun masa berlaku rekomendasi yang disebut mencapai satu bulan.
ASPEK HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 (perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023): Surat Rekomendasi wajib memuat identitas penerima, sektor pengguna, jenis dan alokasi BBM, penyalur, serta alat pembelian yang harus sesuai ketentuan. Jika tertulis jerigen namun digunakan drum tanpa persetujuan resmi, hal itu merupakan pelanggaran administratif.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penyaluran yang tidak sesuai peruntukan dan dokumen dapat masuk ranah penyelidikan apabila terbukti ada unsur kerugian negara.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 4 huruf a: Setiap pelaku usaha dilarang berbuat curang atau menyesatkan konsumen. Jika penyaluran BBM tidak sesuai dokumen resmi yang menjadi dasar perizinan, hal ini dapat mencerminkan ketidakjujuran yang merugikan kepentingan publik.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (1): Pemerintah daerah wajib mengawasi penggunaan anggaran dan fasilitas publik. Penerbitan Surat Rekomendasi yang tidak diawasi secara ketat dapat menimbulkan tanggung jawab kelalaian pejabat penerbit.
"Surat Rekomendasi bukan jaminan kebenaran mutlak. Yang penting adalah apakah praktiknya sesuai dokumen. Jika ada perbedaan mencolok — jerigen berubah jadi drum, pembelian perorangan berubah jadi kolektif tanpa surat kuasa yang jelas — BPH Migas, DKP, dan APH harus segera memeriksa.
Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya meringankan beban nelayan justru dikorupsi atau dialihkan oleh pihak yang tidak berhak," tegas Zulkifli.
Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab Secara Terbuka: