Polres Kuningan periksa laporan ilegal logging dari Tebangan Sumur Kondang wilayah hukum Asper Waled
Menurutnya, apabila benar terdapat hasil tebangan yang tidak masuk ke TPK resmi dan dialihkan ke lokasi lain tanpa dokumen yang sah, maka hal tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh karena berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum di bidang kehutanan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan sumber daya hutan di luar ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan," tegas Sukendar.
Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terdapat unsur tindak pidana kehutanan, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan lain yang berkaitan dengan pengangkutan, penguasaan, atau perdagangan hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Selain sanksi pidana, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan kerja sama, penghentian kegiatan, ganti rugi, hingga kewajiban pemulihan kerusakan apabila terbukti menimbulkan dampak terhadap kawasan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal tersebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi sesuai asas praduga tak bersalah