Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Terima Aspirasi Penambang Minyak Rakyat, Sepakati Masa Transisi Enam Bulan
“Saya berkeyakinan bahwa minyak masyarakat itu bisa dikelola, namun kita harus tetap bersabar. Kita tidak bisa memaksakan,” katanya.
Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan DPRD akan ikut mencari jalan keluar agar persoalan minyak rakyat tidak berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia juga meminta agar penanganan terhadap masyarakat yang telah tersangkut perkara hukum dapat mempertimbangkan mekanisme Restorative Justice, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Muba, kata dia, juga akan mengundang pihak terkait, termasuk SKK Migas dan BKU, untuk memberikan penjelasan mengenai tata kelola serta persoalan harga minyak yang menjadi salah satu aspirasi masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan minyak rakyat tidak hanya diselesaikan dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melalui pembenahan tata kelola dan kebijakan.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan kesiapan Polres Muba untuk terlibat dalam pembahasan mengenai legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat.
Ia meminta masyarakat melakukan pendataan terhadap pemilik sumur maupun refinery. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam penyusunan pola pengawasan sekaligus bahan untuk memperjuangkan legalisasi kepada pemerintah pusat.
“Kita akan legalkan semuanya dengan catatan semua harus terdata dan dengan catatan minyak itu harus masuk ke negara,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam audiensi tersebut adalah adanya kesepakatan masa transisi selama enam bulan sejak pertemuan berlangsung untuk memperjuangkan proses legalisasi penyulingan minyak rakyat.