Penipuan investasi dapur MBG, anggota DPRD Banjar dari PDIP ditangkap

Seorang anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM ditangkap polisi setelah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi dapur MBG.
Sabtu, 18 Jul 2026  18:27

"Kita sudah melakukan proses permohonan kepada PDI Perjuangan agar dilakukan pemberhentian kepada ARM. Selain ke partainya, kita juga bisa melakukan permohonan pemberhentian ke gubernur melalui walikota," kata Sutopo.

Polisi menyita empat lembar rekening koran sebuah bank atas nama Imas Yulia Nurhasanah serta satu lembar catatan penyerahan uang sebagai barang bukti.

ARM dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

Tersangka juga dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Berita Terkait
Selengkapnya