Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Tak Mau Ikut Campur
Pemberian bebas bersyarat ini telah sesuai aturan, karena Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total hukuman 12,5 tahun penjara.
Ia menjalani hukuman sejak 2017 dan menerima beberapa pengurangan remisi.
Dengan demikian, Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan 17 Agustus.
Mantan ketua DPR ini dibebaskan dengan status bersyarat dan wajib melapor secara rutin kepada Lapas Sukamiskin Bandung.
Kusnali menegaskan, Setya Novanto tidak menerima remisi khusus perayaan 17 Agustus karena pembebasannya sudah dilakukan sebelumnya.
Mahkamah Agung (MA) diketahui mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan