Roni Galing, Dana Desa Bukan Milik Kades Atau Bancakan.
•Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes): Rencana keuangan tahunan, salah satu sumbernya adalah Dana Desa.
•Laporan pertanggungjawaban: Kepala desa wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa kepada masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi Dana Desa agar tepat sasaran. Sebagai Berikut.
Aktif hadir dan menyampaikan aspirasi dalam Musdes.
Mengakses informasi perencanaan dan realisasi penggunaan Dana Desa.
Memantau langsung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Melaporkan jika ada indikasi penyelewengan kepada BPD, Inspektorat Daerah, atau aparat penegak hukum.
Penggunaan Dana Desa ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing desa, sebagaimana diatur dalam Kepmendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025. Namun secara umum, prioritas diberikan pada program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, seperti:
•Meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat desa.
•Mengurangi angka kemiskinan.
Meningkatkan kualitas layanan publik.
•Mendorong pembangunan ekonomi desa.
•Meningkatkan partisipasi masyarakat.
Pemerintah berharap, dengan pengelolaan Dana Desa yang tepat sasaran, desa-desa di seluruh Indonesia bisa tumbuh menjadi desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Ke depan, prioritas Dana Desa selain Pembangunan infrastruktur difokuskan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, implementasi desa digital, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan perempuan dan anak.