Roni Galing, Dana Desa Bukan Milik Kades Atau Bancakan.

 
Jumat, 18 Jul 2025  12:38

Kepala desa memiliki kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan Dana Desa. 

Namun kewenangan ini harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu:

•Transparansi: Proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa harus terbuka dan dapat diakses masyarakat.

•Akuntabilitas: Penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada masyarakat.

•Partisipasi: Masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan.

•Efektivitas dan efisiensi: Dana Desa harus digunakan sebaik mungkin agar tepat sasaran dan bermanfaat.

Untuk memastikan Dana Desa dikelola dengan baik, terdapat beberapa mekanisme yang wajib dijalankan:

•Musyawarah Desa (Musdes): Forum tertinggi di desa yang menentukan prioritas penggunaan Dana Desa.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes): Dokumen perencanaan tahunan yang berisi rencana kegiatan dan anggaran, hasil kesepakatan Musdes.

Berita Terkait
Selengkapnya