Indehoi di Rumah Janda, Kapolsek Brangsong Digerebek Warga, Kini Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar.
Sabtu, 20 Sep 2025  12:55

Apabila terbukti melanggar kode etik atau disiplin anggota Polri, sang perwira bisa dikenai sanksi hingga pemecatan.

Sementara itu, suasana di Desa Tunggulsari disebut masih kondusif pasca-kejadian, meskipun warganet di media sosial terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.

Berita Terkait
Selengkapnya