Tindakan Represif dan Ancaman Pidana untuk Pengibar Bendera 'One Piece' Dinilai Berlebihan
“Selama tidak melecehkan Merah Putih, misalnya menempelkan simbol `One Piece` di atasnya, maka itu bukan pelanggaran serius. Saya lihat juga posisinya di bawah Merah Putih,” katanya kepada awak media.
Fenomena itu harus disikapi secara proporsional. Menurut Willy ekspresi seperti pengibaran bendera itu biasanya muncul dari kalangan muda yang penuh energi, idealisme, dan keberanian menggugat ketidakadilan. Namun, semangat itu sering tak diimbangi nalar yang cukup. “Ekspresinya jadi sporadis, meskipun genuine dan unik,” ujar politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.
Willy tidak setuju jika tren pengibaran bendera `One Piece` direspons represif atau ajakan dialog langsung kepada pelaku. Tren ini harus dicermati dan dipahami, jangan terjebak dalam provokasi.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan pengibar bendera One Piece tidak bisa dijerat pidana sepanjang tidak “mengalahkan bendera Merah Putih.” Misalnya, bendera One Piece dikerek lebih tinggi daripada Merah Putih. Tidak jadi soal jika bendera `One Piece` dikibarkan terpisah dan lebih rendah dari Merah Putih.
“Tidak ada aturan yang melarang, kecuali ada aturan atau putusan pengadilan yang melarang, bukan berbentuk larangan Menteri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, menyebut negara berhak melarang pengibaran bendera `One Piece` yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar. "Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujarnya.