Jika RKUHAP Tidak Disahkan Tahun Ini, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai RUU KUHAP kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DIM diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, pada rapat kerja bersama Komisi III DPR pada 8/7/2025 lalu.
Wamenkum mengatakan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini telah digunakan selama lebih dari 40 tahun.
Dalam perjalanannya, penerapan KUHAP ini mendapat tantangan karena berbagai perubahan dan perkembangan hukum, serta berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk itu, diperlukan perubahan KUHAP agar lebih sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.
“Dengan adanya perubahan pada sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi di Indonesia, maka diperlukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Wamenkum saat menyampaikan pandangan pemerintah di ruang rapat Komisi III DPR.