9 Mantan Polisi Satresnarkoba Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup
Lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bata, Kepri, Senin (2/6/2025).
Jumat, 06 Jun 2025 02:22
Selain itu, terdapat dua terdakwa lainnya dari unsur sipil, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, berperan sebagai bandar narkoba.
Keduanya diputus pidana 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terkini
Selasa, 11 Agu 2026 00:48
Selasa, 11 Agu 2026 00:20
Senin, 10 Agu 2026 22:00
Senin, 10 Agu 2026 20:53