Cabut ID Liputan Wartawan, Istana Banjir Kritikan

PWI Pusat terkait pencabutan kartu liputan Istana. (Dok Istimewa)
Minggu, 28 Sep 2025  23:47

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran," ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Munir juga mendorong BPMI Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

"Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan," ujarnya.

Selain itu Forum Pemred juga menyesalkan kejadian tersebut, sekaligus mendorong pihak Istana dalam hal ini BPMI menjelaskan alasan penarikan ID pers Istana atas nama Diana Valencia, jurnalis CNN Indonesia.

"Negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan," kata Ketua Forum Pemred Retno Pinasti.

Forum Pemred mengapresiasi sekaligus mendukung langkah Redaksi CNN Indonesia yang mempertanyakan penarikan ID pers ini kepada pihak Biro Pers Media Istana.

Berita Terkait
Selengkapnya