Gubernur Papua Barat akan Legalkan Tambang Rakyat, Aliansi Indonesia Sampaikan Apresiasi
Dia menjelaskan tahapan perumusan Pergub pertambangan rakyat nantinya melibatkan kementerian/lembaga terkait, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan studi kelayakan.
Pemerintah Provinsi optimis upaya tersebut mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"OPD (organisasi perangkat daerah) yang bersangkutan akan siapkan agenda pembahasan pergubnya," ujar Dominggus.
Menurut dia, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam seperti pertambangan emas, relevan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang memiliki sejumlah unit usaha.
Hal itu sesuai prinsip koperasi yang mengacu pada gotong royong, kekeluargaan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas yang memberikan manfaat peningkatan ekonomi lokal.
"Kalau sudah ada Pergub, izin pertambangan rakyat bisa diterbitkan dan koperasi bisa mengelolanya," kata Dominggus.