Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim hingga Terseret Jadi Tersangka Kasus Chromebook
Padahal, surat tersebut tak direspons oleh menteri sebelumnya mengingat Chromebook dinilai gagal.
"Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar tahun 2020 dan NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, yaitu ME yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar, tertinggal, terdalam 3T," tutur Nurcahyo.
Kejagung mengendus dugaan kerugian negara yang timbul akibat korupsi pada proyek laptop Chromebook di Kemendikbusristek sekitar Rp 1,98 triliun.
Nurcahyo menyebut penghitungan lebih lanjut untuk memperoleh angka pasti dari kerugian dalam kasus ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).