Ibu menyusui ditahan dalam kasus fidusia, bayinya telantar

Pengadilan Negeri Karawang.
Rabu, 29 Okt 2025  08:40

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menilai penahanan tersebut tidak manusiawi dan mengabaikan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah enam hari bayi Neni tidak diberi ASI dan kini sakit. Negara harusnya hadir melindungi hak hidup anak,” ujar Syarif, Selasa (28/10/2025).

Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Neni sarat kejanggalan hukum karena akta fidusia dibuat oleh notaris di luar wilayah hukum dan kendaraan yang dijadikan barang bukti sudah tidak jelas keberadaannya.

“Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampur dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan tidak sesuai prosedur,” ucapnya.

Kuasa hukum Neni telah melaporkan kasus ini ke KPAI, Komnas Perempuan, dan Komisi III DPR agar penahanan ditinjau ulang. “Kami tidak menolak proses hukum, tetapi mohon agar hak anak jangan dikorbankan. Ini soal kemanusiaan,” tutur Syarif.

Juru Bicara PN Karawang, Hendra Kusumawardana, membenarkan tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan dengan alasan kemanusiaan.

“Permohonan itu sudah diterima dan akan diputuskan pada sidang Kamis, 30 Oktober 2025,” kata Hendra, Selasa (28/10/2025).

Hendra menegaskan mekanisme pengalihan penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP dan dapat diberikan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Sementara itu, tetangga Neni yang kini merawat bayinya mengaku kewalahan.

Berita Terkait
Selengkapnya