Dibalik Fakta Baru Program Prona 2021 Desa Kecik Tanon Sragen, Pihak Perangkat dan Panitia di Sebut Tidak Tahu Menahu. Pungutan Capai Rp 2,5 juta Hingga Rp 3 juta
Data berkas peserta prona atau PTSL Desa Kecik Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen yang didapat dari BPN Sragen. Foto: Istimewa
Ditambahkannya, selain informasi yang tidak jelas yang membuat bingung masyarakat, biaya yang dikenakan cukup besar berkisar 2,5 juta hingga 3 juta Rupiah tentu saja ini menjadi beban baru untuk masyarakat desa kami karena rata – rata ada di tingkat kelas ekonomi menengah ke bawah.
Penegasan juga diungkapkan GM salah satu warga juga selaku pemohon. Dia mengatakan bahwa di tengah pengurusan Prona, seorang Oknum Kades meminta uang ke warga yang ingin mengurus sertifikat tanah tersebut secara door to door untuk tahun 2021. Rata-rata, uang yang ditarik dari warga senilai Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per orang/pemohon.
“Saya bersama warga lain yang mempersoalkan penarikan uang tersebut memang melaporkan kekantor desa dan konfirmasi ke BPN terkait adanya tarikan tersebut yang memberatkan, janggalnya dari BPN mengatakan itu program PTSL akan tetapi kenapa pihak Kades menarik dana segitu,” terangnya.
Menurutnya, sebagian warga yang menjadi peserta program PTSL tak tahu-menahu terkait uang yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah. Saat itu, warga hanya menuruti apa yang disampaikan Kepala Desa. Rata-rata ditarik Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per orang. Jumlah 50 orang lebih tanpa adanya sosialisasi seperti tahun 2020 yang melibatkan panitia. Diharapkan GM dengan adanya laporan kami nanti di Kepolisian dapat segera mengusut tuntas pungutan liar seperti ini.
“Harapannya dengan adanya laporan kami nanti agar dapat segera mengusut tuntas pungutan liar ini selain memberatkan masyarakat juga agar jadi pembelajaran agar tidak terjadi kembali pungutan liar di Desa Kecik. Kami akan melakukan pengaduan juga pelaporan dari sesama warga peserta dalam waktu dekat. Intinya, saat ini kami masih dalam tahap membantu pihak hukum pengumpulan alat bukti untuk pelaporan resmi. Kami akan dikawal juga monitor rekan Peradi dan BPAN LAI SRAGEN,” tandasnya.

Ketua BPAN LAI Sragen Awi (kanan) bersama Intel Kodim Rusnadi (Kiri) saat dikonfirmasi awak media. Foto: dok/istimewa
Terpisah, Ketua BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Lembaga Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Sragen Awi bersama beberapa anggotanya yang mengawal juga memonitor konflik tersebut juga menyarankan kepihak perangkat dan warga Desa Kecik untuk melaporkan dugaan pungli prona tersebut. Pihak BPAN LAI akan memberikan ruang karena pelayanan apabila adanya gejolak dimasyarakat, agar kasus yang saat ini mendapatkan penolakan keras dari masyarakat bisa secepatnya ditangani.